(Minghui.org) Sembilan praktisi Falun Gong di Kota Dalian, Provinsi Liaoning ditangkap pada tanggal 18 Maret 2018 karena mendistribusikan materi yang mengungkap penganiayaan terhadap keyakinan mereka dan sejarah berdarah rezim komunis Tiongkok. Enam bulan kemudian, delapan dari mereka dijatuhi hukuman penjara.
Selama persidangan oleh Pengadilan Distrik Jinzhou pada tanggal 25 September 2018, pengacara praktisi mengajukan pembelaan tidak bersalah. Para pengacara berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah kejahatan dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadap klien mereka, "merusak penegakan hukum," yang merupakan dalih standar yang digunakan terhadap praktisi Falun Gong.
Wang Liguo, Sun Baoying, Gu Xiuhua, dan Zhou Xing dijatuhi hukuman empat tahun penjara; Zhang Sanman dan Tan Chunrong dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara; Liu Jinglong tiga tahun tiga bulan dan Li Tianxue tiga tahun dua bulan.
Putusan untuk Liu Xiyong, berusia 78 tahun, masih harus diselidiki.
Gu, Zhang, dan Tan dibawa dari Pusat Penahanan Dalian ke Penjara Wanita Liaoning pada tanggal 23 April 2019. Wang dan Sun dikirim ke penjara yang sama satu bulan kemudian, pada tanggal 21 Mei.
Zhou, Liu dan Li dipindahkan dari Pusat Penahanan Jinzhou ke Penjara Liaonan pada tanggal 30 April.
Atikel terkait dalam Bahasa Inggris:
78-Year-Old Man from Dalian City Detained for His Faith, His Wife Threatened
Nine Practitioners Arrested for Distributing Information in Yuantun Village