(Minghui.org) Tan Guangmei, seorang penduduk Kabupaten Bin, Provinsi Heilongjiang, diadili karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong pada 23 Mei 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah dan menuntut pembebasannya.
Tan (wanita), 51, juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri. Dia berpendapat bahwa tidak ada hukum yang menyatakan berlatih Falun Gong melanggar hukum Tiongkok dan dia juga tidak melakukan kesalahan karena keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Tan Guangmei
Tan, 51, menjadi sasaran selama penangkapan massal terhadap praktisi Falun Gong di Provinsi Heilongjiang pada tanggal 9 November 2018. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penahanan sewenang-wenang dan dicekok paksa makan.
Ayah, 79, dan ibu Tan, 75, yang buta di mata kirinya, bergegas berangkat dari Kabupaten Bin ke Kabupaten Yilan (sekitar 130 mil jauhnya) pada 23 Mei untuk menghadiri sidang. Mereka tidak tahu ada tiga praktisi lainnya, termasuk Meng Qinglan, Wang Yaqin dan Bai Liyan, yang akan disidangkan sebelum putri mereka.
Tan dan tiga praktisi ditangkap pada hari yang sama dan sidang mereka berlangsung beberapa jam, selama sidang orang tua Tan tidak mendapatkan tempat duduk setelah melakukan perjalanan jauh kecuali ada tempat duduk di tanah lapang di luar gedung pengadilan. Ketika mereka akhirnya diizinkan masuk, mereka melihat putri mereka kurus setelah enam bulan penahanan.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Families Members Devastated by Falun Gong Practitioners' Arrests
119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day