Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Guangdong Dihukum Penjara karena Berlatih Falun Gong

24 Juni 2019 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Yan Rongjie dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada tanggal 31 Mei 2019 karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan pikiran dan tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Dia telah mengajukan permohonan banding.

Yan Rongjie

Yan, 55, warga Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, ditangkap pada tanggal 23 Juli 2018 setelah dilaporkan karena mengirim informasi tentang Falun Gong ke telepon seluler orang.

Polisi menggeledah rumahnya malam itu. Kekerasan dan kebrutalan mereka menakutkan ayah Yan, yang berusia 80-an. Dia menolak untuk makan setelah serangan itu dan menderita serangan jantung sebulan kemudian.

Setelah tujuh bulan penahanan dan kejaksaan mengembalikan kasusnya ke polisi sekali karena bukti yang tidak cukup, Yan hadir di Pengadilan Distrik Liwan pada tanggal 22 Februari 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah dan berpendapat bahwa tidak ada hukum yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah kejahatan. Dia juga menekankan bahwa informasi yang disebarkan kliennya adalah untuk mengungkap penganiayaan terhadap keyakinannya, yang tidak membahayakan siapa pun. Dia menuntut pembebasan.

Hakim memvonis Yan hukuman penjara dengan denda 5.000 yuan di pengadilan pada tanggal 31 Mei.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Mr. Yan Rongjie Arrested for His Faith, His Ill Father Traumatized and in a Coma

Guangdong Man Sues Police for Wrongful Charges and Illegal Home Search