(Minghui.org) Tiga warga Kabupaten Bayan, Provinsi Heilongjiang berumur 70-an dihukum 7 sampai 9 tahun penjara pada Februari 2019 karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Fan Shufen, 70, dan Wu Guizhi, 73, dihukum tujuh dan delapan tahun di Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang.
Zhang Hongzhu, 72, dihukum sembilan tahun di Penjara Hulan.
Wu dan Fan ditangkap pada 28 September 2017, di rumah Wu. Mereka berdua dikirim ke Pusat Penahanan No. 1 Harbin.
Zhang, seorang pensiunan karyawan rumah sakit, ditangkap pada 8 Oktober 2017, setelah dia dijebak pergi ke kantor keamanan masyarakat untuk mengambil sidik jarinya. Polisi menggeledah rumahnya dan menurunkan antena parabola yang digunakan untuk menonton media luar negeri tanpa sensor. Dia dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Bayan.
Seluruh tiga praktisi ini muncul di Pengadilan Yilan pada 19 Juli 2018.
Zhang dipindahkan ke Pusat Penahanan Yilan, sementara Fan dibawa ke Pusat Penahanan Yaziquan setelah sidang. Wu dibebaskan dengan jaminan.