(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Shenyang, Provinsi Liaoning baru-baru ini dihukum empat tahun penjara karena mempertahankan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Ren Wenman (wanita) berumur 48 tahun juga seorang mantan editor surat kabar, ditangkap pada tanggal 24 Mei 2017 saat mengunjungi saudara perempuannya di Beijing. Kakaknya tidak diberi tahu tentang keberadaannya sampai bulan Juni 2017 ketika dia mengetahui Ren telah dikirim ke Pusat Penahanan Distrik Heping di Kota Shenyang.
Dilaporkan bahwa polisi menargetkan Ren setelah dia menandatangani petisi yang meminta pemerintah Tiongkok untuk secara terbuka merilis informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.
Ren muncul dua kali di Pengadilan Distrik Heping pada tahun 2018. Kedua pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda 20.000 yuan pada tanggal 3 Juni 2019, tetapi tidak memberi tahu pengacara atau keluarganya tentang vonis itu sampai dua bulan kemudian.
Menurut saudara perempuan Ren yang mengunjunginya di pusat penahanan bersama dua pengacaranya pada tanggal 2 Agustus 2019, Ren mengalami pembengkakan parah di punggung bawahnya dan dia terlihat sangat kesakitan.
Dia sekarang dalam proses untuk mempersiapkan pengajuan banding atas hukuman yang diterimanya.
Ren adalah mantan editor surat kabar People's Public Security Newspaper. Dia dipecat dari jabatannya dan dipaksa untuk menceraikan suaminya karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya.
Kedua orang tua Ren berusia 80-an tahun, dan saudara perempuannya belum memberi tahu mereka tentang pemenjaraannya, takut hal itu akan membawa terlalu banyak penderitaan bagi pasangan lansia.