(Minghui.org) Seorang warga Kota Qingdao, Provinsi Shandong yang menjalani hukuman penjara 8 tahun karena berlatih Falun Gong telah mengalami penyiksaan karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Ketika putri, saudara, dan saudari Jin Yongxin (pria) mengunjunginya di Penjara Jinan pada tanggal 6 Agustus 2019, Jin memberi tahu mereka bahwa dia dipukuli dengan kejam berkali-kali oleh dua narapidana, Ren Qiang dan Wu Jinda, dan tekanan darahnya setinggi 280 mmHg. Dia mengatakan bahwa dia khawatir dia mungkin tidak akan pernah bisa melihat keluarganya lagi.
Setelah mendengar Jin berbicara tentang penyiksaan, penjaga bergegas dan memarahi dia karena mengatakannya.
Para penjaga segera mengakhiri pertemuan dan membawa Jin keluar dari ruang kunjungan.
Seorang penjaga bertanya kepada saudara laki-laki Jin ketika saudara lelakinya tersebut akan pergi, “Apa hubunganmu dengannya?” Dia menjawab bahwa dia adalah saudara lelaki Jin. Tetapi petugas penjaga menolak untuk memperlihatkan namanya kepada saudara laki-laki Jin, “Ini bukan urusanmu.” Penjaga itu juga mengancam akan mencabut hak kunjungan keluarga Jin di masa depan.
Jin berusia 62 tahun dan istrinya bernama Bian Lixun berusia 60, ditangkap pada tanggal 2 Desember 2016 setelah polisi memantau ponsel mereka selama lebih dari setahun. Keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan didenda 30.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Shibei pada tanggal 1 September 2017.
Pengadilan Menengah Kota Qingdao menguatkan putusan hukuman mereka pada bulan Desember 2017.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Husband and Wife Sentenced to Prison for Their Faith, Now Appealing Their Case
Parents of Renowned Blind Pianist Tried for Practicing Falun Gong