(Minghui.org) Sembilan warga Kota Siping, Provinsi Jilin, termasuk enam anggota keluarga, ditangkap pada 15 Agustus 2019, karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Dilaporkan bahwa polisi setempat dan Divisi Keamanan Domestik mengawasi kegiatan sehari-hari praktisi, juga penggunaan internet serta ponsel mereka selama berbulan-bulan sebelum melakukan penangkapan.
Lebih dari 20 petugas masuk ke dalam rumah Meng Xiangqi (pria) pada pukul 07.40, pada 15 Agustus. Mereka melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai lebih dari 4.000 yuan, buku-buku Falun Gong dan materi terkaitnya, juga kartu bank serta kartu identitas keluarga.
Mertua Meng, Yao Deyi dan Fu Guihua, 54 tahun, dalam kondisi kesehatan yang buruk, juga ditangkap.
Istri Meng, Yu Jianping, dan bayi mereka yang berumur tiga bulan ditinggal di rumah sendirian, dengan meninggalkan uang 300 yuan setelah penggeledahan di rumah.
Orangtua Meng, Wang Guizhen dan Meng Fanjun, juga saudari iparnya Yu Jianli, ditangkap pada hari yang sama.
Selain itu keluarga Meng, Li Changkun, 75, ditangkap di rumah sekitar pukul 09.00. Buku-buku Falun Gong dan foto pencipta Falun Gong disita oleh polisi.
Jiang Tao ditangkap di rumah sekitar pukul 13.00. Dia dikunjungi Meng sehari sebelumnya.
Praktisi lainnya bermarga Pan hilang pada hari yang sama. Keluarganya menduga dia juga ditangkap.