(Minghui.org) Setelah Tujuh belas bulan keluar dari penjara selama delapan tahun karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, ia ditangkap lagi dan dijatuhi hukuman delapan tahun lagi, karena keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Ketika keluarga Fan mengunjunginya di Penjara Dalian Provinsi Liaoning pada September 2018, mereka terkejut melihatnya keluar dengan kursi roda, kurus dan pucat. Dia mengatakan mengalami penumpukan cairan di lututnya dan tidak bisa berjalan lagi.
Keluarganya berkata, “Hati kami sangat sedih melihat dia disiksa seperti itu. Kami tidak bisa membayangkan bagaimana dia menghabiskan waktu setiap hari di dalam penjara.”
Fan (pria), 46, warga Kota Yingkou, Provinsi Liaoning, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Xinxing pada tanggal 18 Juni 2016. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Yingkou dan dipaksa melakukan kerja paksa sebelum dipindahkan ke Penjara Dalian.
Dia hadir dua kali di Pengadilan Distrik Zhanqian pada tanggal 14 Februari dan 16 Juni 2017. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah. Hakim menghukumnya delapan tahun penjara sekitar September 2017. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Yingkou, tetapi banding ditolak.
Dia kembali ke rumah pada 28 Januari 2015 setelah ia keluar dari penjara menjalani hukuman 8 tahun di Penjara Panjin, Provinsi Liaoning, tempat dia sering dipukuli oleh para tahanan. Tulang rusuknya patah, dan dia tidak bisa berjalan untuk waktu yang lama.
Kedua orang tua Fan telah meninggal dunia. Dia memiliki seorang saudara perempuan cacat, yang hanya mengandalkan perawatannya. Setelah dia dipenjara, keluarganya harus mengirim saudara perempuannya ke panti jompo.
Laporan terkait:
Liaoning Man Tried Again for His Faith After Eight Years of Imprisonment, Torture
Four Liaoning Practitioners Tried
Fan Xuebin, from Yingkou, Liaoning Province Tortured in an Iron Cage; His Face Disfigured