(Minghui.org) Seorang wanita berusia 72 tahun dengan jaminan dibawa kembali ke tahanan pada tanggal 30 Agustus 2019 setelah Pengadilan Tinggi No.1 Kota Chongqing menguatkan hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Lan Tailian, seorang penduduk Chongqing, ditangkap sekitar awal bulan Februari 2019, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan didenda 5.000 yuan pada tanggal 13 Juni karena menggunakan mata uang kertas yang dicetak dengan informasi tentang Falun Gong.
Dengan semua informasi yang dikontrol ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara diam-diam meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka, termasuk mencetak pesan pada mata uang kertas.
Lan adalah pengasuh tunggal putranya yang sakit mental dan adik lelakinya, yang baru saja menjalani operasi untuk mengobati kanker hatinya. Putranya dibawa ke rumah sakit jiwa setelah dipenjara baru-baru ini, dan saudara lelakinya sekarang berjuang untuk menemukan pengasuh.
Sebelum menjalani hukuman penjara terakhir, Lan telah di tahan satu tahun di kamp kerja paksa dan ditahan di pusat pencucian otak dua kali karena tidak melepaskan keyakinannya. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun pada tahun 2017 karena membaca buku-buku Falun Gong dengan praktisi lain.
Laporan terkait:
Chongqing: Six Seniors Arrested for Their Faith, Three of Them Sentenced
72-Year-Old Chongqing Resident Sentenced to Four Years in Prison for Her Faith