(Minghui.org) Seorang warga Beijing dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Dongxing, 32, seorang karyawan perusahaan Intel di Beijing, ditangkap sekitar 12 Maret 2018 oleh petugas dari Kantor Polisi Hepingli. Polisi menggeledah kantornya pada tanggal 14 Maret dan merusak reputasinya di antara rekan-rekannya.
Setelah mendengar penangkapan Liu, orang tuanya, yang tinggal di Kota Jiaohe, Provinsi Jilin, melakukan perjalanan lebih dari 700 mil ke Beijing untuk mencari pembebasannya. Namun polisi menolak mengungkapkan di mana putri mereka ditahan.
Orang tua Liu menyewa seorang pengacara untuk mewakilinya. Kemudian dikonfirmasi bahwa dia dimasukkan ke dalam penahanan kriminal di Pusat Penahanan Distrik Dongcheng.
Liu muncul di Pengadilan Distrik Dongcheng dua kali, pertama pada tanggal 19 April dan kemudian pada tanggal 19 Juli 2019. Pihak berwenang terus menekannya untuk melepaskan Falun Gong selama proses penuntutan.
Hakim mengumumkan vonisnya pada tanggal 30 Agustus 2019.
Liu sekarang bersiap untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.