(Minghui.org) Baru-baru ini, seorang warga Kota Linyi, Provinsi Shandong dihukum tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan pikiran dan tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Hukuman terakhir Gong Maohai yaitu lima tahun setelah dia menjalani hukuman 12 tahun penjara. Ia dihukum karena keyakinannya.
Ketika Gong dibebaskan dua tahun lebih cepat dari hukuman 14 tahun sebelumnya pada tahun 2014, rambutnya telah memutih dan giginya longgar. Dia juga menderita gangguan pendengaran sebagai akibat dari penganiayaan fisik dan mental yang panjang.
Tanpa tempat tinggal, karena istrinya telah meninggalkannya dan putrinya sudah menikah, Gong melakukan pekerjaan sambilan untuk mencari nafkah di Kota Linyi. Polisi masih memantau teleponnya dan melacak kegiatan sehari-hari.
Gong ditangkap lagi saat mengunjungi seorang praktisi pada tanggal 29 September 2018. Dia disidangkan oleh Pengadilan Distrik Lanshan pada tanggal 11 Juli 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.
Baru-baru ini, dikonfirmasi oleh koresponden Minghui bahwa Gong telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tiga praktisi lainnya yang ditangkap bersamanya juga dijatuhi hukuman penjara. Hu Jinping menerima hukuman 1,5 tahun, Qian Jinhua 2 tahun, dan Hu Jinhui mungkin 9 tahun (hukuman yang pasti masih harus dikonfirmasi).
Laporan terkait:
Once Imprisoned for 12 Years, Shandong Man Detained Again for His Belief