(Minghui.org) Tiga warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang diadili oleh Pengadilan Distrik Ranghulu karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, pada tanggal 12 Agustus 2019.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wu Yanhua, suaminya, Guan Xingtao, dan Du Yecheng ditangkap bersamaan dengan 119 praktisi di Kota Daqing dan Harbin (ibu kota Provinsi Heilongjiang) pada 9 November 2018. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Kota Daqing.
Keluarga Wu dan Guan menyewa pengacara untuk membela tidak bersalah bagi mereka. Du bersaksi untuk pembelaan dirinya sendiri.
Baik pengacara maupun Du berargumen bahwa tidak ada hukum yang melarang Falun Gong di Tiongkok. Mereka juga membantah tuduhan “mengganggu penegakan hukum menggunakan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan oleh otoritas Tiongkok untuk memfitnah praktisi.
Pengacara bertanya pada jaksa, “Bisakah Anda menyebutkan hukum mana yang dilanggar oleh klien saya?” Jaksa tidak menjawab.
Dokumen kasus tersebut berisi lebih dari 100 halaman, semua bukti terhadap praktisi adalah buku-buku Falun Gong, ponsel dan komputer. “Tidak satu pun barang-barang ini bisa mengindikasikan klien saya telah melanggar hukum mana pun,” kata pengacara.
Dia melanjutkan, “Falun Gong telah diperkenalkan ke banyak negara di seluruh dunia dan dilatih oleh warga negara di sana, hanya di Tiongkok dan Korea Utara dianiaya.”
Du membela dirinya sendiri, “Saya hanya ingin menjadi orang baik dengan berlatih Falun Gong dan hidup menurut prinsipnya. Saya tidak melanggar hukum mana pun dengan menjunjung keyakinan saya.”
Jaksa menyarankan hukuman terhadap Wu dan Du 5-6 tahun penjara, dan Guan 7-8 tahun penjara.
Hakim ketua, Zhang Xinle, menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
119 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Heilongjiang Province Cities in One Day