Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Insinyur Gansu Divonis Tiga Tahun Penjara karena Keyakinannya

15 Jan. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Gansu, Tiongkok

(Minghui.org)

Qu Tao dari Xiahe, Daerah Otonomi Tibet Gannan, divonis tiga tahun penjara pada tanggal 15 November 2019, karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah metode kultivasi jiwa dan raga kuno yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hukuman ini diberikan setelah dua tahun dia ditangkap. Qu, yang saat ini mendekam dalam Pusat Penahanan Xiguoyuan No.3, sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Rincian Penangkapan

Qu seorang insinyur berusia 46 tahun, yang bekerja di Biro Transportasi, ditangkap di rumahnya pada tanggal 31 Agustus 2017, bersama istrinya. Sebuah tim gabungan dari Biro Keamanan Domestik dan polisi lokal, menyamar menjadi staf manajemen properti dan menipu pasangan itu untuk membuka pintu mereka. Pihak berwenang menyita sejumlah barang pribadi, termasuk buku-buku Falun Gong, komputer, telepon seluler, dan uang tunai 90 ribu yuan.

Setelah Qu dibawa ke Kepolisian Chenguanying, dia digantung di sebuah pohon dan dipukuli di bagian dada dan perut. Dia juga dilarang untuk tidur. Istri Qu dibebaskan empat hari kemudian, sementara Qu masih dalam tahanan.

Ilustrasi penyiksaan: Digantung dan dipukuli

Biro Keamanan Domestik menyerahkan kasus Qu ke Kejaksaan Wilayah Xigu, namun kasus tersebut dikembalikan. Kemudian Kejaksaan Wilayah Chengguan menerima kasus tersebut. Sebulan kemudian, Qu didakwa.

Keluarga dan Teman Qu Dilarang Menghadiri Persidangan

Qu diadili pada tanggal 2 November 2018. Istrinya beserta putra, orang tua, saudara dan iparnya, juga seluruh teman-temannya pergi ke Pengadilan Negeri Chengguan, namun dilarang masuk oleh pihak berwenang.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar satu jam, pengacara Qu mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Qu juga membela dirinya sendiri.

Ketika sidang berakhir, Qu dibawa keluar dengan tangan terborgol. Ketika ibunya melihat, dia bergegas memeluknya dan menolak melepaskannya. Istrinya juga memeluk Qu dengan erat. Polisi memisahkan mereka, menarik Qu menuruni tangga dan memasukannya ke mobil polisi untuk dibawa pergi.

Kakak Sulung Qu Dipaksa Meninggalkan Rumah

Sehari setelah Qu dan istrinya ditangkap, polisi menggeledah rumah kakak Qu yang tertua, Qu Yuan, juga seorang praktisi Falun Gong. Polisi menyita buku-buku Falun Gong, komputer, laptop, dan juga printer.

Qu Yuan berusia 50 tahun, bekerja di Komisi Ekonomi dan Perdagangan Negara. Ia terpaksa meninggalkan rumah untuk menghindari penganiayaan.