Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pasangan Berumur 70-an dari Jilin Dihukum Berat karena Keyakinan Mereka pada Falun Gong

18 Jan. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Pasangan suami istri dari Kota Shulan, Provinsi Jilin dihukum karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999. Yu Hongfu, 72, dihukum 8,5 tahun dan istrinya, Chu Yuzhen, 71, dihukum 9,5 tahun.

Pihak otoritas menunggu lebih dari sebulan sebelum mengeluarkan putusan, ketika batas pengajuan banding hampir berakhir.

Yu dan Chu pertama kali ditangkap pada 13 November 2016. Polisi memasukkan barang-barang sitaan ke dalam dua mobil, meliputi komputer, printer, ponsel, dan uang tunai lebih dari 10.000 yuan.

Chu dibebaskan dengan jaminan karena kondisi fisiknya. Yu ditahan di Pusat Penahanan Kota Shulan dan juga dibebaskan dengan jaminan dua bulan kemudian.

Polisi menangkap pasangan ini lagi pada 5 Juni 2019, mengatakan mereka telah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Rumah mereka digeledah dan buku-buku Falun Gong serta materi terkait disita.

Kejaksaan Distrik Chuanying kemudian mendakwa pasangan ini dan melimpahkan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Chuanying.

Kondisi kesehatan Chu sangat serius di tahanan. Dia tidak mampu berjalan dan sekujur tubuhnya terdapat bercak darah. Dia dibebaskan pada 12 Oktober untuk mendapat perawatan medis. Putrinya membayar 5.000 yuan untuk menjamin pembebasannya.

Polisi sering mengganggu Chu setelah pembebasannya dan berusaha membawanya untuk pemeriksaan fisik, dalam upaya mengirimnya kembali ke tahanan.

Yu ditahan di Pusat Penahanan Kota Shulan, di mana dia menderita beberapa kondisi kesehatan, antara lain tekanan darah tinggi, peradangan otot jantung, dan penglihatan kabur.

Pasangan ini diadili oleh Pengadilan Distrik Chuanying pada 12 November 2019. Mereka didakwa “mengganggu penegakan hukum dengan menggunakan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi dan menghukum praktisi Falun Gong.

Bukti penuntutan terhadap pasangan ini adalah komputer, printer, buku-buku Falun Gong, beberapa DVD kosong dan kalender.

Walaupun hakim mengeluarkan putusan pada 29 November 2019, pihak otoritas tidak memberi tahu mereka sampai satu bulan kemudian, pada 24 Desember, ketika sepuluh hari batas waktu hampir habis.

Chu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Jilin pada 31 Desember.

Ini adalah kedua kalinya Yu dianiaya karena keyakinannya. Dia dihukum 1,5 tahun kerja paksa setelah ditangkap pada 3 Agustus 2010, karena menyebarkan materi informasi Falun Gong. Kamp kerja paksa menolak menerimanya karena kondisi kesehatannya buruk.

Yu mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2008, setelah melihat peningkatan kesehatan istrinya yang dramatis setelah berlatih Falun Gong pada tahun 1997, khususnya cepat sembuh dari masalah kakinya yang kronis yang menyebabkan dia kesulitan berjalan.