Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Jilin Berusia 85 Tahun Dihukum 6 Tahun Penjara karena Keyakinannya

20 Jan. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin

(Minghui.org) Guo Yunian, berusia 85 tahun, dari Kota Jilin, Provinsi Jilin dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada pertengahan Desember 2019 karena berlatih Falun Gong. Dia dijadwalkan melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 2 Januari 2020 sebagai persiapan untuk masuk penjara.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sistem meditasi kuno yang berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) mulai menindas latihan ini pada Juli 1999, sejumlah besar praktisi telah ditahan, dipenjara, dan disiksa.

Guo mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan segera penyakitnya sembuh tanpa mengonsumsi obat. Dia tetap sehat selama 20 tahun terakhir.

Empat petugas dari Kantor Polisi Xin'an datang ke kompleks apartemen tempat Guo tinggal pada pukul o5.00, tanggal 19 Juli 2019. Mereka menunggu di luar gedung dan kemudian menangkap tiga praktisi yang pergi ke apartemennya pada pukul 08.00 untuk membaca buku-buku Falun Gong bersama. Tiga praktisi tersebut, termasuk Li Changhai dan istrinya Li Shuyun, dan seorang praktisi bermarga Luan. Semuanya berusia 70-an tahun. Kemudian, mereka dibebaskan.

Polisi menggeledah tempat Guo dan menyita barang-barang berharga miliknya, termasuk enam kotak kertas printer, tinta, uang tunai hampir 10.000 yuan, serta materi informasi dan buku-buku Falun Gong.

Setelah Guo dibawa ke pusat penahanan pada hari itu, ia gagal dalam pemeriksaan fisik yang diperlukan dan dibebaskan dengan jaminan setelah membayar denda 2.000 yuan.

Selama sidang di Pengadilan Chuanying pada awal November 2019, jaksa merekomendasikan untuk menjatuhi Guo hukuman 7 hingga 8 tahun penjara. Pada pertengahan Desember, keluarganya menerima vonis bersalah tertanggal 29 November 2019.

Putusan menyatakan bahwa Guo dihukum karena "menggunakan organisasi sesat untuk merusak penegakan hukum," sebuah dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Putusan itu juga mencantumkan barang-barang yang disita dari rumahnya sebagai bukti penuntutan, termasuk buku-buku Falun Gong, DVD tentang Falun Gong, uang kertas yang berisikan tulisan tentang Falun Gong, dan cap dengan kalimat yang berkaitan dengan Falun Gong.

Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong atau menamakannya sebagai aliran sesat, kepemilikan sah oleh Guo atas barang-barang yang disebutkan di atas tidak melanggar hukum atau membahayakan siapa pun. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Jilin.

Pelaku Utama:

Xu Xuefeng, wakil kepala Departemen Kepolisian Longtan yang bertanggung jawab atas Divisi Keamanan Domestik: +86-13304400802, +86-13704400802, +86-432-63079199

Li Yaodong, direktur Departemen Kepolisian Xin'an: +86-13944678577, + 86- 432-63037378 (Hp)

Artikel Terkait:

二零一九年七月二十八日大陆综合消息