(Minghui.org) Pasangan suami istri di Kota Taian, Provinsi Shandong dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Guo, 48, yang bekerja untuk Grup Pertambangan Xinkuang, ditangkap pada tanggal 26 Mei 2018 ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong.
Istrinya, Ma Xiumei, yang juga berlatih Falun Gong, ditangkap pada malam hari. Keduanya ditahan di Pusat Penahanan Kota Taian. Polisi menyita semua materi yang berhubungan dengan Falun Gong, serta komputer dan printer dari rumah mereka.
Kejaksaan Kabupaten Ningyang menyetujui penangkapan mereka pada tanggal 3 Juli 2018. Ma dibebaskan dengan jaminan.
Kasus-kasus mereka dipindahkan ke Kejaksaan Kota Feicheng pada tanggal 7 September 2018, yang menuntut mereka pada tanggal 19 Oktober.
Pasangan itu muncul di Pengadilan Kota Feicheng pada tanggal 7 Januari 2019. Li dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, dengan denda 20.000 yuan. Ma dihukum enam bulan.
Li saat ini menjalani hukuman di Penjara Provinsi Shandong. Ma dibebaskan pada tanggal 29 Mei 2019 setelah menyelesaikan masa hukumannya di Pusat Penahanan Kota Taian.