(Minghui.org) Seorang wanita berusia 82 tahun di Beijing dijatuhi hukuman enam bulan karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Mengingat usianya yang lanjut, Liu Shenghui diperintahkan untuk menjalani hukumannya di luar penjara.
Liu ditangkap pada tahun 2018 karena membagikan materi informasi Falun Gong. Polisi menggeledah rumah dia dan putrinya. Hal itu menyebabkan putri dan menantunya berada di bawah tekanan yang luar biasa.
Polisi menyerahkan ceramah Falun Gong yang disalin oleh Liu sebagai bukti penuntutan terhadapnya. Ada lebih dari 100 halaman dan mereka menghitung masing-masing sebagai satu selebaran. Liu dijatuhi hukuman pada tahun 2019 meskipun masa hukumannya yang tepat masih harus diselidiki.
Ini bukan pertama kalinya Liu menjadi target karena keyakinannya. Dia dilaporkan karena membagikan materi informasi Falun Gong pada April 2016. Ketika dia menolak untuk memberitahukan namanya kepada polisi, mereka membebaskannya dan mengikutinya sampai ke rumahnya. Mereka menggeledah tempat tinggalnya dan membawanya kembali ke tahanan.
Kemudian, dia dijatuhi hukuman dua tahun dan diperintahkan untuk menjalani hukuman di luar penjara juga.