Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Suami Istri Berusia 70-an Keduanya Dihukum 1,5 Tahun Karena Berlatih Falun Gong

10 Okt. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang suami dan istri, keduanya berusia 76 tahun, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada tanggal 24 September 2020 karena berlatih Falun Gong, latihan pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Chen Yixin (pria) dan Zheng Tianqiong (wanita) ditangkap oleh polisi di rumah pada sore hari tanggal 10 Juli 2019, di tengah penangkapan kelompok terhadap praktisi Falun Gong setempat. Buku-buku Falun Gong, printer dan komputer mereka disita.

Meskipun Zheng dibebaskan dengan jaminan karena kesehatan yang buruk tiga hari kemudian, Chen dikirim ke Pusat Penahanan No. 1 Chengdu. Setelah Kejaksaan Distrik Xindu mengembalikan kasus Chen karena tidak cukup bukti, polisi menolak untuk membebaskannya dan menyerahkan kasusnya sekali lagi dalam upaya untuk menjebaknya.

Pengadilan Xindu menghukum pasangan itu pada tanggal 24 September 2020 dan memberi tahu mereka bahwa mereka memiliki sepuluh hari untuk mengajukan banding

Laporan terkait:

Chengdu City, Sichuan Province: 28 Falun Gong Practitioners Arrested in One Day