Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Prancis: 65 Anggota Majelis Nasional Memprakarsai RUU untuk Menghentikan Pengambilan Organ Paksa

20 Okt. 2020 |   Oleh koresponden Minghui Delong di Prancis

(Minghui.org) Majelis Nasional, majelis rendah parlemen bikameral Prancis, memperkenalkan undang-undang pada 15 September 2020, untuk menghentikan malpraktek terkait transplantasi organ, dengan penekanan pada transplantasi ilegal yang dilakukan di luar Eropa. Enam puluh lima anggota parlemen menandatangani RUU untuk menegakkan bioetika dalam komunitas medis dan ilmiah.

Frédérique Dumas, anggota Majelis Nasional, memprakarsai RUU No. 3316 untuk menghentikan pengambilan paksa organ di negara-negara seperti Tiongkok.

Diprakarsai oleh Anggota Majelis Nasional Frédérique Dumas, RUU No. 3316 menyoroti bukti pengambilan organ secara paksa dan area di mana Pemerintah Prancis dapat mengambil tindakan. RUU itu diserahkan kepada presiden legislatif.

Pengambilan Organ Paksa di Tiongkok

Pernyataan penjelasan RUU tersebut menyoroti situasi saat ini dengan transplantasi organ di Prancis. Karena kekurangan organ, waktu tunggu untuk transplantasi di negara tersebut biasanya tiga tahun, dan waktu tunggu ini meningkat setiap tahun. Undang-undang Prancis melarang perdagangan organ dan menetapkan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda 100.000 euro, tetapi pariwisata transplantasi untuk menerima organ yang sumbernya ilegal tetap menjadi masalah sejak 1980-an.

“Kasus pariwisata transplantasi yang paling serius adalah kasus Tiongkok, meskipun Tiongkok mengklaim melarang pengambilan organ dari tahanan pada 2015, banyak penelitian independen menunjukkan bahwa praktik semacam itu terus berlanjut.”

Di antara studi ini adalah investigasi oleh mantan Menteri Luar Negeri Kanada untuk Asia-Pasifik David Kilgour dan pengacara hak asasi manusia internasional David Matas. Peneliti lain, jurnalis investigasi Ethan Gutmann, ikut menulis buku pada tahun 2014 berjudul The Slaughter setelah tujuh tahun penyelidikan pengambilan organ dari tahanan hati nurani di Tiongkok.

Selain itu, pengadilan rakyat independen yang berfokus pada pengambilan organ secara paksa di Tiongkok didirikan di London dan diketuai oleh Sir Geoffrey Nice QC, yang memimpin penuntutan terhadap Slobodan Milošević, mantan Presiden Serbia, di Pengadilan Kriminal Internasional PBB untuk Bekas Yugoslavia. Pengadilan terhadap Tiongkok menganalisa berbagai macam bukti dan menentukan bahwa pengambilan organ secara paksa telah terjadi di Tiongkok selama sekitar 20 tahun. Ia juga menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini adalah "kejahatan terhadap kemanusiaan yang terbukti tanpa keraguan."

Undang-undang untuk Menghentikan Kejahatan

RUU Prancis menyatakan bahwa beberapa negara dan wilayah telah mengubah undang-undang nasional mereka untuk mengekang pariwisata transplantasi ke Tiongkok, termasuk Spanyol, Italia, Israel, dan Taiwan. Langkah-langkah ini menghukum mereka yang terlibat dalam kejahatan ini dan ditujukan untuk mencegah warga negara dari negara-negara tersebut terlibat dalam kekejaman ini.

Meskipun Prancis menandatangani Konvensi Dewan Eropa Menentang Perdagangan Organ Manusia pada 2019, mengimplementasikan perjanjian dan membawa pelanggar ke pengadilan di Prancis bisa jadi sulit.

“Dihadapkan dengan tidak adanya sanksi dari lembaga-lembaga Eropa untuk melawan kejahatan ini, hukum domestik Prancis perlu diubah, untuk mencegah lembaga kesehatan publik dan swasta Prancis terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atas transplantasi organ manusia,” menurut undang-undang tersebut.

Misalnya, kolaborasi antara otoritas kesehatan Prancis dan Tiongkok harus dicermati. Melalui kolaborasi semacam itu, Prancis telah melatih dan menjalin hubungan dekat dengan personel transplantasi Tiongkok. Pada awal 2013, Komite Etika Konsultatif Nasional mendengar kesaksian yang memperingatkan bahwa, dengan melatih dokter Tiongkok, tanpa disadari dokter Prancis dapat terlibat dalam pengambilan organ secara paksa.

RUU baru ini terdiri dari enam pasal yang mengamanatkan etika transplantasi organ dan memastikan kepatuhan melalui verifikasi, audit, dan sanksi.