(Minghui.org) Seorang warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar 10.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan spritual yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zhang Shuilan, seorang pensiunan karyawan perusahaan alat perlengkapan komunikasi yang berusia 66 tahun, ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2019 setelah dia dilaporkan karena membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan materi-materi yang berhubungan dengan Falun Gong, juga sebuah tablet. Penangkapan dirinya disetujui oleh Kejaksaan Xishan pada tanggal 24 September.
Zhang disidang oleh Pengadilan Distrik Xishan pada tanggal 5 Agustus 2020. Artikel Falun Gong ditemukan di dalam tabletnya dan digunakan sebagai bukti penuntutan terhadap dirinya. Pengacaranye menyampaikan pembelaan baginya dengan argumen bahwa Zhang tidak melanggar penegakan hukum apapun dalam menjalankan keyakinannya. Hakim masih tetap memberikan hukuman padanya pada akhir persidangan.
Ini adalah kedua kalinya Zhang dijatuhi hukuman atas keyakinannya. Dia sebelumnya pernah ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2010, dan dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Kota Kunming.