(Minghui.org) Seorang warga Kota Tieling, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, tiga bulan setelah dia ditangkap karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, yang juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah latihan spritual kuno dan metode kultivasi yang dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Qingxiang, 64 tahun ditangkap pada 11 Mei 2020 karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong di jalanan. Dia sejak itu ditahan di Pusat Penahanan Kota Tieling. Rincian mengenai persidangan, termasuk tanggal dan lokasi, tidak jelas.
Sebelum masa hukumannya yang terahir, Liu menjalan satu tahun kerja paksa di Kamp Kerja Paksa Masanjia yang kini sudah tidak beroperasi dan dua masa hukuman penjara yang masing-masing lima dan tiga tahun. Dia mengalami berbagai penyiksaan, termasuk dibiarkan kedinginan, setrum dengan tongkat listrik, dan digantung dengan lengan diikat. Dia menderita gangguan mental akibat dari penyiksaan di Masanjia.