(Minghui.org) Setelah tujuh bulan ditahan di rumah sakit jiwa, seorang wanita berusia 65 tahun dijatuhi hukuman tujuh tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Yanqun, seorang penduduk Kota Foshan, Provinsi Guangdong, ditangkap di rumahnya pada tanggal 17 Maret 2020. Pihak berwenang menyembunyikan informasi dari keluarganya. Putrinya membutuhkan waktu dua bulan untuk mengetahui bahwa dia telah ditahan di Rumah Sakit Rakyat No. 3 Kota Foshan, sebuah rumah sakit jiwa terkenal.
Pada tanggal 5 Agustus 2020 pihak berwenang memblokir pengacara Li dari kunjungannya atau saat mewakilinya dalam sidang virtual yang diadakan oleh Pengadilan Distrik Chancheng. Dua anggota keluarganya diizinkan menonton persidangan di ruang terpisah, tetapi mereka mengatakan efek audionya sangat buruk dan mereka hampir tidak bisa mendengar apa yang dikatakan.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 hakim memberi tahu pengacara Li, bahwa dia telah dijatuhi hukuman tujuh tahun dengan denda 7.000 yuan. Keluarganya masih tidak tahu di mana dia ditahan pada saat penulisan.
Ini adalah kedua kalinya Li dihukum karena keyakinannya, setelah hukuman tiga tahun sebelumnya dijatuhkan pada tahun 2007. Tangan dan kakinya terluka dan cacat akibat penyiksaan di Penjara Wanita Provinsi Guangdong.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Detained in Psychiatric Hospital After Her Arrest, Guangdong Woman Tried for Her Faith
Sixty-Five-Year-Old Woman Detained in Mental Hospital, Faces Trial for Her Faith
Guangdong Woman Detained for More Than a Month, Family Still Not Told Her Exact Location
Ms. Li Yanqun Illegally Imprisoned in the Gaoming District Detention Center of Foshan City