Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pengadilan Menegakkan Hukuman Tiga Tahun untuk Wanita 74 Tahun, Dituntut karena Keyakinannya

18 Nov. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hubei, Tiongkok

(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Pengadilan Menengah Kota Xiaogan di Provinsi Hubei memutuskan pada tanggal 8 Juni 2020 untuk menegakkan hukuman tiga tahun terhadap Wang Guilan karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan pikiran-tubuh kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang, seorang penduduk berusia 74 tahun di Kota Xiaogan, Provinsi Hubei, ditangkap di rumahnya pada tanggal 19 September 2019. Ini adalah penangkapan kedua dalam tiga bulan, setelah penangkapan pada tanggal 20 Juni karena mendistribusikan materi Falun Gong. Dia dibebaskan pada hari yang sama dengan penangkapannya di bulan Juni.

Pihak berwenang mendakwa Wang sebagai pelanggaran berulang, karena dia baru saja selesai menjalani hukuman dua tahun lima bulan karena berlatih Falun Gong setahun yang lalu.

Dua hari setelah sidang pengadilan pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Kabupaten Xiaochang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Wang. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Xiaogan pada tanggal 3 Januari 2020, dan ditolak lima bulan kemudian.

Wang berlatih Falun Gong pada tahun 1996. Dia memuji latihan tersebut, karena telah sembuh dari rematik, masalah tulang belakang leher, insomnia, dan pusing. Setelah rezim komunis melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, dia ditahan di pusat penahanan dan pusat pencucian otak, dan dipaksa membayar 10.000 yuan denda ilegal. Dia ditangkap pada tanggal 24 Februari 2016 karena menggantung spanduk Falun Gong dan dijatuhi hukuman dua tahun di Penjara Wanita Wuhan oleh Pengadilan Distrik Caidian pada tanggal April 2017.

Laporan terkait:

Hubei Woman Sentenced to Three Years for Her Faith, One Year After Finishing a 2.5-year Term