(Minghui.org) Seorang instruktur mengemudi di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara selama persidangan virtual pada tanggal 22 Oktober 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Wang Guohua, 54 tahun, ditangkap saat mengajar seorang cara mengemudi di sekolah mengemudinya pada tanggal 23 Oktober 2019. Dia menjadi sasaran karena dilaporkan bahwa dia memberi tahu murid-muridnya tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.
Polisi menggeledah rumahnya dan menyita dua laptop, dua ponsel, printer, dan beberapa buku serta materi informasi Falun Gong. Mereka juga menjual mobil yang Wang gunakan untuk mengajar tanpa seizinnya.
Pada tanggal 12 Oktober 2020, Pengadilan Distrik Xindu memberi tahu keluarga Wang bahwa dia dijadwalkan untuk disidangkan di Pusat Penahanan Kota Chengdu melalui konferensi video pada tanggal 22 Oktober.
Selama persidangan Wang, jaksa mencantumkan barang-barang yang disita darinya sebagai bukti penuntutan.
Pengacara Wang menjawab, “Anda tidak mengidentifikasi bukti kriminal apa pun di komputer dan printer klien saya. Keduanya adalah properti komunitas yang dimiliki bersama oleh klien saya dan keluarganya. Mereka tidak dapat dicantumkan sebagai bukti penuntutan.”
Pengacara selanjutnya bertanya apakah jaksa penuntut telah membaca buku dan materi informasi Falun Gong. Jaksa penuntut berkata, “Saya belum membacanya. Namun, dia memberi tahu murid-muridnya bahwa Partai Komunis Tiongkok tidak baik dan sedang melakukan kejahatan. Dia juga melanggar hukum dengan mempromosikan Falun Gong.”
Pengacara berkata, “Dulu, klien saya berjuang dengan kesehatan yang buruk ketika dia bertugas menjadi tentara. Dia mencoba banyak perawatan medis tetapi tidak banyak kemajuan. Kesehatannya pulih tidak lama setelah dia mulai berlatih Falun Gong. Konstitusi melindungi kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berbicara. Sangat legal baginya untuk memiliki buku dan materi informasi Falun Gong serta menyebarkan informasi tentang Falun Gong.”
Tepat setelah pengacara menyelesaikan argumennya, hakim memerintahkan istirahat selama 15 menit. Ketika dia melanjutkan sesi, dia mengumumkan hukuman tiga tahun terhadap Wang.
Wang telah mengajukan banding atas putusan tersebut pada saat penulisan.
Dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Distrik Xindu telah sewenang-wenang menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan praktisi Falun Gong. Ding Hui, Lin Xiaoquan, dan Zheng Bin dijatuhi hukuman pada tahun 2016. Ding menderita gangguan mental karena penyiksaan selama di dalam tahanan. Feng Guiqing dijatuhi hukuman pada tahun 2017. Huang Xiangling dan Fu Fazhi dijatuhi hukuman pada tahun 2019. Sebelum Wang dijatuhi hukuman, pengadilan baru saja menghukum Chen Yixin dan istrinya, Zheng Tiaoqiong, 1,5 tahun penjara pada tanggal 24 September 2020.
Laporan terkait: