(Minghui.org) Situs web Minghui.org telah mengonfirmasi dua penduduk Kota Jinhua, Provinsi Zhejiang dijatuhi hukuman karena keyakinan mereka pada Falun Gong pada bulan September 2020.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan kultivasi watak-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Deng Dingmei (wanita) ditangkap pada tahun 2017 setelah dilaporkan menyebarkan materi Falun Gong di daerah pinggiran kota. Dia ditahan di pusat pencucian otak. Setelah didakwa, Pengadilan Kota Jinhua mengembalikan kasusnya beberapa kali karena bukti yang tidak cukup, sebelum ditekan untuk menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun pada bulan September 2020. Deng telah dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Zhejiang pada saat penulisan.
Sebelum hukuman terakhirnya, Deng telah menjalani dua tahun di kamp kerja paksa dan dua tahun di penjara.
Praktisi lain, Shen Xiangyang (pria), diberi hukuman percobaan lima tahun. Lebih detail kasusnya masih harus diselidiki.
Shen pernah ditangkap pada tahun 2018 dan dikirim ke pusat pencucian otak. Rumahnya digeledah, komputer, printer, serta uang tunai lebih dari 10.000 yuan miliknya disita.