(Minghui.org) Seorang wanita berusia 69 tahun ditangkap lagi karena keyakinannya pada Falun Gong, hanya empat bulan setelah dia selesai menjalani hukuman dua tahun karena berbicara dengan orang-orang tentang keyakinannya. Zou Hualan sekarang menunggu putusan setelah sidang pengadilan bulan Oktober.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zou, seorang warga Chongqing, ditangkap pada tanggal 7 Juli 2017 setelah dia dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong saat sedang berlibur di Kabupaten Tongzi, Provinsi Guizhou. Pengadilan Kabupaten Tongzi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada tanggal 9 November 2018.
Empat bulan setelah Zou dibebaskan pada bulan Juli 2019, polisi Chongqing merekam dia sedang mendistribusikan materi Falun Gong pada kamera pengintai. Mereka menuduhnya sebagai "pelanggar berulang" karena hukuman penjara sebelumnya.
Pada tanggal 13 November 2019, polisi masuk ke rumah Zou dan menangkapnya. Penangkapannya disetujui pada tanggal 26 November dan dia ditahan di Pusat Penahanan Distrik Changshou.
Zou muncul di Pengadilan Distrik Jiangbei pada tanggal 15 Oktober 2020. Dia mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk dirinya sendiri dan menyangkal tuduhan terhadapnya.
Tiga Hukuman Kamp Kerja Paksa Sebelumnya
Sebelum hukuman penjara tahun 2017 dan penangkapan terakhir Zou, pensiunan karyawan Perusahaan Mesin Pertanian Changshou menjalani tiga hukuman kamp kerja paksa karena menegakkan keyakinannya.
Tak lama setelah rezim komunis memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong, Zou pergi ke Beijing untuk memohon keadilan pada bulan Juli 1999 dan ditangkap. Dia dibawa kembali ke Chongqing, ditahan di Pusat Penahanan Changshou selama sebulan, dan didenda 5.000 yuan. Dia dihukum satu tahun kerja paksa pada tanggal 18 Oktober 1999, yang kemudian diperpanjang delapan bulan dan sembilan hari karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong.
Zou ditangkap lagi pada bulan November 2001 dan dikirim ke pusat pencucian otak. Dia dijatuhi hukuman kamp kerja paksa kedua selama dua tahun setelah dia menantang staf pusat pencucian otak tentang propaganda mereka terhadap Falun Gong.
Zou dijatuhi hukuman kamp kerja paksa ketiga selama satu setengah tahun pada bulan September 2006, beberapa minggu setelah penangkapannya pada tanggal 25 Agustus.
Selama penahanan di pusat penahanan dan kamp kerja paksa, dia mengalami berbagai metode penyiksaan yang bertujuan untuk memaksanya melepaskan keyakinannya. Dia pernah dipaksa berdiri selama 18 jam sehari selama hampir 15 hari berturut-turut. Empat tahanan bergiliran mengawasinya dan tidak membiarkan dia menggunakan kamar kecil.
Pada kesempatan lain, Zou tidak diizinkan mandi selama sebulan di musim panas. Tangannya juga dibelenggu di tempat tidur dan dipaksa berdiri untuk waktu yang lama. Tangan kirinya retak karena diborgol. Kakinya bengkak parah dan mengeluarkan nanah, dan telapak kakinya benar-benar dipenuhi luka yang terbuka dan terinfeksi.
Penyiksaan lain yang dialaminya termasuk dipaksa makan, dikurung di sel isolasi yang gelap, dan ditusuk dengan jarum.
Zou juga ditangkap pada tanggal 7 September 2012. Dia ditahan di Pusat Penahanan Shibanpo dan tidak dibebaskan sampai tanggal 28 Mei 2013.
Laporan terkait:
Ms. Zou from Chongqing Sent Back to Prison for Talking to People about Falun Dafa
Woman Beaten Unconscious by Police; Family Files Complaint