(Minhui.org) Setelah 162 hari penahanan, dua warga Kota Guiyang, Provinsi Guizhou dijatuhi hukuman tiga tahun atas keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah metode kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rejim komunis Tiongkok sejak 1999.
He Yunjie, 48 tahun, Liu Shuya, 54 tahun, ditangkap pada tanggal 10 Juni 2020,s etelah mereka dilaporkan karena membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong pada pertengahan bulan Mei. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita materi Falun Gong mereka. Mereka ditahan di Pusat Penahanan Sanjian.
Kedua wanita itu disidang oleh Pengadilan Distrik Nanning pada tanggal 19 November 2020. Masing-masing dari mereka hanya memiliki dua anggota keluarga kandung yang diperbolehkan menghadiri persidangan.
Hakim pertama-tama menjatuhi mereka hukuman masing-masing tiga tahun karena membagi-bagikan materi Falun Gong dan kemudian memperbolehkan mereka untuk melakukan pembelaan diri.
He berkata sebagai seorang praktisi Falun Gong, dia hidup berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Dia adalah seorang putri dan ibu yang baik di rumah, dan juga seorang karyawan yang pekerja keras dan semangat di tempat kerja. Hakim menginterupsi pernyataan dia. Dia membalas, “Saya tidak melakukan kesalahan apapun dengan berlatih Falun Gong dan menjadi seorang yang baik.”
Liu juga membacakan nota pembelaan untuk dirinya sendiri.