Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Heilongjiang Secara Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun karena Keyakinannya

16 Des. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Setelah hampir satu tahun ditahan, seorang wargakota Qitaihe, Provinsi Heilongjiang, yang ditangkap tahun lalu saat mengunjungi anak dari seorang teman yang telah meninggal, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Jin Yuhong ditangkap pada 11 Desember 2019, saat mengunjungi Gong Yu di kampusnya,yang berencana memberikan kepadanya biaya hidup 10.000 yuan. Mama Gong, Li Yanjie, jatuh hingga meninggal saat mencoba melarikan diri dari penangkapan empat hari sebelumnya. Polisi mengincar Li karena keyakinannya pada Falun Gong, Jin juga berlatih.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Jin ditahan di sebuah hotel, diinterogasi, dan dilarang tidur selama 12 hari sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Qitaihe, di mana dia ditahan tanpa komunikasi sejak saat itu. Dia melakukan tiga kali aksi mogok makan untuk memprotes penganiayaan. Berat badannya turun drastis dari 59 kg menjadi di bawah 45 kg.

Polisi juga menangkap dan menginterogasi suami Jin, Ren Tianwen, yang tidak berlatih Falun Gong. Mereka menuangkan air dingin di kepalanya dan membuka jendela agar angin dingin bertiup ke arahnya. Selain pemukulan biadab yang mematahkan dua tulang rusuk Ren, polisi juga memaksanya makan kotoran dan minum air seni. Setelah dia melakukan beberapa kali upaya bunuh diri, polisi membebaskannya dengan jaminan.

Pengacara Jin diberi alasan yang bukan-bukan ketika dia mencoba mengajukan keluhan terhadap pusat penahanan karena menganiaya kliennya dengan buruk dan menolak kunjungannya. Sementara itu, para penjaga berbohong kepada Jin bahwa keluarganya tidak menyewa pengacara untuk mewakilinya.

Jin diadili di pusat penahanan oleh Pengadilan Distrik Taoshan pada 5 November 2020. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan dia juga menyampaikan pembelaannya sendiri.

Jin mengatakan bahwa Konstitusi melindungi kebebasan berkeyakinan dan seseorang tidak dapat dituntut karena pemikirannya.

Jaksa penuntutmembacakan daftar panjang bukti penuntutan, termasuk temuan dari polisi, seperti berapa banyak buku dan dokumen dalamperangkat pembaca elektronik yang diduga milik Jin dan berapa banyak kata-kata dalam buku dan dokumen tersebut. Jin menyangkal memiliki perangkat pembaca elektronik itu. Dia meminta polisi mencocokan kembali perangkat tersebut dengan sidik jarinya.

Jaksa penuntut juga menuduh Jin berusaha menyebarkan informasi tentang Falun Gong, tetapi pengacaranya membantah bahwa jika dia hanya "berusaha" untuk melakukan, itu berarti dia belum melakukannya dan dia seharusnya tidak dituntut atas sesuatu yang tidak dia lakukan.

Karena Jin didakwa dengan "merusak penegakan hukum dengan organisasi sekte," pengacaranya bertanya kepada jaksa penuntut penegakan hukum yang mana dirusak olehnya dan bukti apa yang ada untuk mendukung tuduhan itu.

“Tidakkah anda merasa tuduhan ini konyol? Saat anda mendakwa orang baik seperti klien saya, kita kehilangan satu orang baik dalam masyarakat, dan keluarganya kehilangan istri, ibu, dan putri yang baik.” kata pengacara Jin.

Pengacara Jin mengetahui bahwa hakim menjatuhkan hukuman empat tahun padanya pada 20 November.