(Minghui.org) Tiga saudara kandung baru-baru ini dijatuhi hukuman karena berlatih Falun Gong, latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Luo Qiaoli dan saudara perempuannya Luo Qiaoping, keduanya warga Provinsi Hunan, mengunjungi orang tua mereka di kota Panzhihua, Provinsi Sichuan, pada Februari 2020. Pada 24 Februari, kedua saudari itu dilaporkan karena membagikan informasi tentang penganiayaan terhadap Falun Gong dan bagaimana rezim komunis Tiongkok menggunakan taktik yang serupa dari penganiayaan dalam menutup-nutupi pandemi.
Polisi menangkap 2 perempuan sekitar pukul 7 pagi pada 28 Februari. Ibu dan adik laki-laki mereka, Luo Xiaoxing, yang tinggal bersama orang tua mereka, juga ditangkap. Sembilan petugas menggeledah rumah keluarga dan menyita banyak barang berharga. Kepala keluarga, berusia 80-an, ditinggalkan di rumah sendirian. Istrinya dibebaskan sekitar pukul 11 malam.
Beberapa hari kemudian, pasangan lansia itu pergi ke kantor polisi setempat dan menuntut pembebasan ketiga anak mereka dan pengembalian barang-barang yang disita. Polisi hanya mengembalikan sejumlah uang tunai.
Karena pandemi, pasangan ini tidak dapat mengirimkan pakaian dan kebutuhan sehari-hari kepada anak-anak mereka di Pusat Penahanan Mianshawan (sebelumnya dikenal sebagai Pusat Penahanan Wanyaoshu) hingga akhir Juni.
Ketiga bersaudara ini tampil di Pengadilan Distrik Xi dua kali, pada 2 September dan 30 Oktober. Mereka bersaksi untuk membela diri dan menyangkal melakukan kesalahan dalam menyebarkan informasi tentang keyakinan mereka. Mereka juga menyangkal tuduhan "merusak penegakan hukum dengan organisasi sekte," dalih umum yang digunakan oleh rezim komunis untuk menjebak praktisi Falun Gong.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman ketiganya di penjara. Luo Qiaoli diberikan delapan tahun, Luo Qiaoping lima tahun, dan Luo Xiaoxing empat tahun. Mereka juga didenda. Mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan sekarang menunggu hasilnya di pusat penahanan.