(Minghui.org) Praktisi Falun Gong di Finlandia mengungkap penganiayaan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok (PKT) di depan Kedutaan Besar Tiongkok dan Pusat Perbelanjaan Kampi pada hari HAM Internasional, 10 Desember 2020.
Praktisi melakukan protes dengan spanduk besar di depan Kedutaan Besar Tiongkok sejak pukul 8.30 pagi hingga siang hari. Spanduk mereka bertulisan, “Tolak Partai Komunis Tiongkok,” “Hentikan Penganiayaan yang Tidak Manusiawi,” “Hentikan Pengambilan Organ Hidup-Hidup,” dan sebagainya.
Protes damai di depan Kedutaan Besar Tiongkok
Nyala lilin digelar di luar Pusat Perbelanjaan Kampi pada sore hari, berduka atas praktisi Falun Gong yang telah meninggal dari penganiayaan PKT. Warga negara yang taat hukum ini disiksa dan dibunuh karena mereka ingin menjalani hidup dengan prinsip Falun Gong Sejati-Baik-Sabar.
Nyala Lilin
Perwakilan dari praktisi Falun Gong memberikan pidato, menceritakan kembali kejahatan PKT terhadap latihan ini. Dia menyatakan bahwa China Tribunal telah mengeluarkan keputusan mereka pada bulan Maret 2020 dan menemukan bahwa PKT bersalah atas pengambilan paksa organ dari orang yang masih hidup. Dia juga menunjukkan bahwa Uni Eropa telah memutuskan pada tanggal 7 Desember untuk menerbitkan aturan sanksi Magnitsky global, yang memungkinkan persatuan tersebut untuk menargetkan individu dan entitas yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
Meski cuaca dingin, para pejalan kaki berhenti untuk mengetahui informasi tentang nyala lilin dan menandatangani petisi untuk menghentikan kejahatan PKT atas pengambilan organ.
Mengumpulkan tanda tangan menentang penganiayaan.
Kevin dari Paris dan kekasihnya, yang bekerja di pemerintahan, menandatangani petisi. Mereka berkata bahwa mereka telah memberi perhatian khusus terhadap masalah HAM di Tiongkok dan berpartisipasi dalam kegiatan yang menyerukan agar situasinya membaik.
Anna, seorang warga setempat yang menandatangani petisi, berkata pada seorang praktisi, “Saya setuju dengan anda. Penganiayaan harus dihentikan!”