(Minghui.org) Seorang penduduk Beijing baru-baru ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Hou Jingwei (pria) ditangkap pada bulan September 2019. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku Falun Gong, laptop, serta printer. Istrinya juga ditangkap dan ditahan di kantor polisi selama satu hari. Pihak berwenang mengatur beberapa penduduk desa untuk mengawasi istrinya sejak saat itu.
Hou ditahan di Pengadilan Distrik Tongzhou. Dia telah dipindahkan ke Penjara No. 2 Beijing untuk menjalani hukuman.
Hakim juga mendendanya 5.000 yuan. Karena istrinya tidak bekerja, polisi dan aparat desa setempat menahan uang dari subsidi bulanan keluarga berpenghasilan rendah, yang menyebabkan kesulitan keuangan.
Sebelum masa hukuman terakhirnya, Hou ditahan di Kamp Kerja Paksa Xin dan Penjara Qianjin di Beijing, juga hanya karena berlatih Falun Gong.