(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Dandong, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dihukum karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Ju Shimiao (pria), seorang profesional manajemen keuangan berusia 45 tahun, ditangkap bersama dengan Sun Zhongqin (wanita),berusia 68 tahun, dan Tong Xiuhong (wanita) pada tanggal 8 Desember 2019, karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong.
Kejaksaan Distrik Zhen'an menyetujui penangkapan mereka pada tanggal 15 Januari 2020, dan menuntut mereka pada tanggal 28 Juni. Sun dan keluarga Ju menyewa pengacara untuk mewakili mereka.
Ketiga praktisi muncul di Pengadilan Distrik Zhen'an pada tanggal 23 Oktober. Mereka semua diborgol dan dibelenggu, yang membuat mereka sulit berjalan. Hakim menolak untuk melepaskan belenggu dan borgol, meskipun ada permintaan pengacara mereka.
Dua minggu kemudian, pada tanggal 8 November, Tong dibebaskan dengan jaminan.
Pengadilan mengadakan sidang lagi pada tanggal 17 November. Hakim berusaha memaksa pengacara Ju dan Sun untuk mencabut kasus mereka, tetapi pengacara menolak untuk mematuhi dan terus mewakili klien mereka.
Para pengacara menekankan hak klien mereka atas kebebasan berkeyakinan dalam berlatih Falun Gong, bahwa mereka tidak merugikan siapa pun, dan bahwa mereka tidak boleh dituntut karena memiliki materi Falun Gong.
Pada tanggal 25 November, hakim menghukum Ju tiga tahun dengan denda 5.000 yuan; Sun berusia tiga setengah tahun dengan denda 5.000 yuan; dan Tong selama sebelas bulan dengan denda 3.000 yuan.
Ju dan Sun telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Dandong. Ju saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kuandian dan Sun di Pusat Penahanan Dandong.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Three Liaoning Residents Tried for Their Faith
Nine Liaoning Residents Detained for Their Faith During Chinese New Year
Three Liaoning Residents Face Trial for Their Faith, Lawyer Urges Judge to Drop Case