(Minghui.org) Dua warga Kota Jinchang, Provinsi Gansu dijatuhi hukuman penjara karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Guiying, berusia 81 tahun, dan Zhu Lanxiu, berusia 66 tahun, ditangkap di rumah dan materi terkait Falun Gong disita pada 23 Juli 2019.
Dua hari sebelum penangkapan mereka, Divisi Keamanan Domestik setempat menerima laporan bahwa dua wanita telah berbicara dengan belasan orang di beberapa plaza publik. Setelah melalui video yang diambil oleh kamera pengenal wajah di seluruh kota, polisi mengonfirmasi bahwa kedua wanita itu adalah Li dan Zhu.
Kasus mereka pertama kali diajukan ke Pengadilan Distrik Jinchuan, yang menolak untuk mengambil kasus dan malah meneruskannya ke Pengadilan Kabupaten Yongchang.
Kedua praktisi disidangkan oleh Pengadilan Kabupaten Yongchang pada tanggal 5 Desember 2019 dan masing-masing dihukum enam bulan pada tanggal 26 Desember.
Sebelum dijatuhi hukuman terakhir, Li dijatuhi hukuman 13 tahun karena berlatih Falun Gong pada 2004, ketika dia berusia 63 tahun. Putranya, Cai Yong, yang juga berlatih Falun Gong, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun pada 2008 karena keyakinannya.
Zhu dijatuhi hukuman empat tahun pada tahun 2004.
Laporan terkait:
Procuratorate Withdraws Indictment Against Woman Arrested for Spreading Information about Falun Gong
Laporan terkait: