(Minghui.org) Dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong, seorang wanita Shandong memulai lagi mogok makan untuk memprotes penganiayaan tak lama setelah ia mengakhiri aksi sebelumnya yang berlangsung selama satu tahun.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Bi Jianhong, seorang warga Kota Yantai, Provinsi Shandong, dijatuhi hukuman 12 tahun setelah penangkapannya pada 15 Oktober 2006. Dia dua kali dibebaskan dengan pembebasan bersyarat medis, pertama pada November 2009 dan kemudian pada Maret 2011, setelah disiksa sampai hampir mati karena menolak untuk melepas keyakinannya.
Pembebasan bersyarat medis kedua hanya dua bulan setelah dia dikirim kembali ke penjara. Dia disiksa sampai mengalami beberapa kerusakan organ fatal dan dalam kondisi kritis.
Bi dibawa ke tahanan di Penjara Wanita Shandong untuk menyelesaikan masanya, empat hari setelah dia ditangkap lagi pada 30 Oktober 2018. Dia melakukan mogok makan pada hari setelah penangkapan terakhirnya.
Di penjara, Bi dipaksa tidur di lantai, yang menyebabkan kakinya lumpuh. Dia harus memakai kursi roda. Dia dikirim ke rumah sakit penjara tiga bulan kemudian ketika dia menjadi terlalu lemah.
Bi kembali makan pada Oktober 2019 dan mulai pulih dan mendapatkan kembali kemampuannya berjalan. Namun, penjaga penjara dan narapidana yang mengawasinya mulai menganiayanya lagi ketika dia masih di rumah sakit, memaksanya untuk mulai mogok makan lagi.
Penganiayaan berlanjut setelah dia dikirim kembali ke penjara. Dia tidak diizinkan mandi dan tiga narapidana yang mengawasinya sering memukulinya. Dia sekarang mengalami sakit punggung yang hebat.
Rincian lebih lanjut dari penganiayaan Bi sebelumnya dicakup dalam laporan berikut dalam bahasa Inggris:
Ms. Bi Jianhong on Hunger Strike in Prison, Family Concerned about Her Health
Shandong Woman Sues Jiang Zemin After Being Tortured to Near Death
Shandong Woman in Critical Condition Again After Being Taken Back to Prison from Medical Parole