(Minghui.org) Seorang pensiunan guru berusia 70 tahun yang menjalani masa hukuman karena berlatih Falun Gong, dianiaya dalam penjara.
Falun Gong atau disebut Falun Dafa, merupakan metode kultivasi kuno yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Menurut laporan, para penjaga di Penjara Provinsi Shandong memukuli Wang Jinhua (laki-laki) sebelum perayaan Tahun Baru Imlek. Setelah itu korban selalu mengingau. Wajahnya bengkak penuh memar. Dua gigi depannya tanggal dan para penjaga membuatnya kelaparan selama tiga hari.
Wang, warga Pingyuan, Provinsi Shandong, ditangkap pada tanggal 5 Maret 2018, setelah dilaporkan memasang poster tentang Falun Gong pada beberapa hari sebelumnya. Dia dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 17 Maret karena tekanan darahnya meninggi.
Kejaksaan Kabupaten Xiajin mendakwa Wang pada tanggal 29 Mei 2019, atas tuduhan “mengganggu penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis untuk memfitnah dan menghukum praktisi Falun Gong.
Wang muncul di Pengadilan Kabupaten Xiajin pada tanggal 18 Juli, dan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda 5000 yuan pada tanggal 7 Agustus.
Polisi membawa Wang ke Pusat Penahanan Kota Dezhou pada tanggal 8 Agustus, tapi ditolak karena memiliki tekanan darah tinggi. Polisi mencoba lagi pada tanggal 9 Oktober, namun ia masih gagal melalui pemeriksaan fisik. Pada hari berikutnya, anggota staf dari pengadilan membawa Wang ke Penjara Provinsi Shandong secara langsung.