(Minghui.org) Pasangan suami istri di Tianjin mendapat hukuman berat karena berlatih Falun Gong, sebuah metode kultivasi pada watak dan raga yang mengalami penindasan oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Li Jingzhong, seorang pengemudi taksi ditangkap di mobilnya pada tanggal 24 Agustus 2018, sedangkan istrinya Dong Shuxiang, ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Selain itu polisi juga menggeledah rumah mereka.
Suami istri yang keduanya berusia 57 tahun, sampai saat ini masih ditahan di Pusat Penahanan Kecamatan Ninghe. Dikonfirmasikan bahwa Pengadilan Distrik Ninghe menghukum Li selama sembilan tahun dan Dong selama tujuh tahun. Namun rincian lainnya dari persidangan ini masih diselidiki.
Li dan Dong mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1997. Mereka telah ditangkap beberapa kali dan rumah mereka digeledah karena menolak melepaskan Falun Gong.
Sebelum penangkapan terkini, Li telah ditahan selama periode waktu yang belum diketahui pada Juli 2015, karena mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan pimpinan rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan.