Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Lima Penduduk Liaoning Dihukum karena Keyakinan Mereka

19 Feb. 2020 |   Oleh seorang koresponden Minghui di Mongolia Dalam, Tiongkok

(Minghui.org) Lima penduduk Kabupaten Kangping, Provinsi Liaoning baru-baru ini dihukum penjara karena meningkatkan kesadaran akan penganiayaan atas keyakinan mereka terhadap Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Gao Lihua [perempuan], Dai Mingming [laki-laki], Gong Baojun [laki-laki] dan istrinya, Liang Xiuhua [perempuan], masing-masing dihukum lima tahun penjara. Han Jun [perempuan], istri Dai diberikan hukuman 4,5 tahun penjara.

Lima praktisi ditangkap tanggal 11 Mei 2019 setelah dilaporkan karena menyebarkan materi informasi mengenai Falun Gong di Kota Ganqika, Mongolia Dalam, sekitar 70 mil dari Kangping.

Han dibebaskan dengan jaminan tujuh hari kemudian, sementara empat lainnya masih ditahan di Pusat Penahanan Ganqika.

Lima praktisi hadir di Pengadilan Ganqika tanggal 11 Desember 2019. Empat pengacara memasukkan pernyataan tidak bersalah untuk mereka. Hakim yang bertugas sering menginterupsi pengacara dan berkata, “Anda tidak diperkenankan berbicara mengenai Falun Gong, atau mempromosikannya di sini.”

Gong dan putri tertua Liang terus menangis selama pengadilan dan hampir pingsan. Putri kedua mereka telah berhenti dari pekerjaan mereka untuk mengurusi keluarga, terutama saudara laki-lakinya yang berusia 14 tahun.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Five Liaoning Residents Tried in Inner Mongolia for Distributing Information about Their Faith