(Minghui.org) Seorang pensiunan manajer pemasaran berusia 62 tahun dihukum delapan tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual kuno yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Deng Daoheng adalah warga Kabupaten Kaijiang, Provinsi Sichuan, ditangkap pada tanggal 13 Januari 2018. Polisi menggerebek rumahnya dan menyita lebih dari 100 buku Falun Gong. Mereka juga menggeledah komputernya dan menemukan kartu ucapan yang dibuat oleh praktisi setempat untuk merayakan pengenalan Falun Gong kepada publik.
Dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga selama dua tahun ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Kaijiang.
Deng diam-diam diadili pada tanggal 9 April 2019. Buku-buku dan kartu ucapan elektronik yang disita digunakan sebagai bukti untuk melawannya. Dia bersaksi dalam pembelaannya sendiri, dia berargumen tidak melanggar hukum dengan berlatih atau memiliki buku-buku dan materi Falun Gong.
Pengadilan Kabupaten Kaijiang memvonisnya pada pertengahan bulan Januari 2020.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Sichuan Resident Faces Ten Years in Prison for Practicing Falun Gong