Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Liaoning Didakwa karena Keyakinannya

26 Maret 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Dandong, penduduk Provinsi Liaoning telah ditahan lebih dari tiga bulan dan didakwa karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zheng Guixiang ditangkap pada 20 November 2019 ketika berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di supermarket. Agen dari Kantor Polisi Taiping menginterogasinya sebelum mengirimnya ke Pusat Penahanan No. 1 Dandong, dan ditahan di sana.

Seorang kerabat Zheng pergi ke kantor polisi pada akhir Desember 2019. Teman itu memberi tahu Chen Long, petugas yang bertanggung jawab atas kasus Zheng, bahwa Zheng tidak melakukan kesalahan apa pun dan menuntut pembebasannya. Chen menjawab bahwa kasus itu telah diserahkan kepada kejaksaan setempat dan mereka tidak lagi bertanggung jawab atas kasus itu.

Putra Zheng, yang bekerja di luar kota, pergi ke kantor polisi pada 20 Februari 2020, untuk menuntut pembebasannya juga. Kali ini, Chen mengatakan bahwa dia telah didakwa dan jaksa telah meneruskan kasusnya ke pengadilan.

Tetapi ketika putra Zheng pergi ke Pengadilan Distrik Zhen'an untuk menanyakan kasusnya, dia diberi tahu bahwa kasusnya masih ada di kejaksaan.

Putra Zheng kemudian mengonfirmasi bahwa kasus ibunya masih ada di tangan Tao Xia, seorang jaksa penuntut di Kejaksaan Distrik Zhen'an. Karena Tao telah mendakwa beberapa praktisi Falun Gong dan mengirim mereka ke penjara sebelumnya, putra Zheng khawatir bahwa ibunya akan dijebak atau dihukum karena keyakinannya dalam waktu dekat.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Nine Liaoning Residents Detained for Their Faith During Chinese New Year