Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Warga Hebei Dihukum Karena Memberi Tahu Orang-Orang tentang Keyakinan Mereka

26 Maret 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga warga Kota Baoding, Provinsi Hebei baru-baru ini dihukum karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Han Junde, 72 tahun, dijatuhi hukuman 8,5 tahun. Li Yanqiu, 68, dan Sun Liying, 42, keduanya diberikan 8 tahun. Keluarga mereka diberi tahu tentang hukuman mereka pada 26 Februari 2020.

Ditangkap karena Membuat Kerajinan yang Memuat Kata-Kata “Sejati, Baik, Sabar”

Tiga praktisi ditangkap pada 30 Agustus 2019 di sebuah apartemen yang mereka sewa untuk membuat ukiran labu bertulisan pesan tentang Falun Gong. Polisi menyita mesin ukiran labu mereka dan juga menggeledah rumah para praktisi. Suami Sun dibawa ke kantor polisi setempat untuk menandatangani pemberitahuan penahanan kriminalnya.

Malam itu, Li dibebaskan, sementara Han dan Sun dibawa ke Pusat Penahanan Baoding.

Detail Persidangan

Pada 24 Desember 2019, Sun dan Li hadir di Pengadilan Kabupaten Gaoyang. Han diadili pada persidangan lebih awal.

Selama persidangan, jaksa penuntut tampak sangat marah ketika menanyai kedua wanita itu sehingga hakim memerintahkannya untuk tenang.

Hakim mengeluarkan labu bertulisan "Sejati, Baik, Sabar" ketika Sun dan pengacara Li meminta untuk melihat bukti penuntutan. Seorang pengacara mempertanyakan bagaimana ukiran labu dengan kata-kata indah ini dapat dianggap sebagai kejahatan. Dia bertanya, "Bukankah itu hal yang luar biasa bahwa orang dapat mengikuti tiga prinsip itu dan meningkatkan karakter mereka?"

Hakim dan jaksa tidak merespons.

Jaksa menyarankan untuk menghukum Han, yang telah menjadi lumpuh di pusat penahanan, hingga 8,5 tahun penjara, Sun dan Li masing-masing 8 tahun.

Pada 26 Februari 2020, ibu Sun menerima panggilan telepon yang mengatakan kepadanya untuk mendapatkan info putusan putrinya melalui pos. Pengacara juga mengonfirmasi putusan pada keluarga ketiga praktisi itu.

Keluarga Sun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan. Namun, karena wabah virus korona di Tiongkok dan isolasinya, keluarga tidak bisa pergi ke pengadilan untuk mengajukan banding.

Penangkapan dan Penahanan Han Sebelumnya

Sebelum hukuman Han yang kali ini, dia telah ditangkap berulang kali karena keyakinannya.

Pada 24 Maret 2018, Han dan tetangganya sedang mengemudi ke Provinsi Shandong ketika mereka dihentikan di sebuah pos pemeriksaan di Kabupaten Gucheng, Provinsi Hebei. Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan 1.200 kerajinan tangan membawa pesan Falun Gong di kopernya. Mobil Han disita.

Meskipun Han dan tetangganya kemudian dibebaskan, keluarga Han dipaksa membayar 10.000 yuan uang jaminan kepada polisi.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Three Hebei Residents Face Heavy Sentences for Making Crafts Bearing the Words “Truthfulness, Compassion, and Forbearance”

72-Year-Old Man Faces Charges for Possessing Falun Gong Informational Materials