(Minghui.org) Dua penduduk Kabupaten Qingyuan, Provinsi Liaoning telah ditahan selama lima bulan karena keyakinan mereka pada Falun Gong. Polisi menolak membebaskan mereka meskipun kejaksaan setempat telah mengembalikan kasus-kasus mereka karena kurangnya bukti. Salah satu wanita masih menderita komplikasi setelah dipukuli menyusul penangkapannya lima bulan lalu.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah ajaran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Ma Fengju ditangkap pada tanggal 25 September 2019 ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong, yang ia yakini untuk menyembuhkan asma dan membantunya meningkatkan hubungan dengan ibu mertuanya.
Praktisi lain, Liu Yunying, yang ikut dengannya, juga ditangkap.
Polisi berusaha mengumpulkan sidik jari Ma sambil menginterogasinya di kantor polisi. Dia menolak untuk patuh. Para petugas kemudian menampar wajahnya berkali-kali.
Ketika kedua wanita itu dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Fushun pada hari berikutnya, petugas lain menampar wajah Ma selama pemeriksaan fisik.
Ma mulai menunjukkan gejala setelah dianiaya oleh polisi. Keluarganya pergi ke kantor polisi untuk mencari keadilan baginya setelah mendengar tentang kejadian tersebut. Wang Dong, kepala Kantor Polisi Yaozhan yang memukul Ma, berteriak dan berusaha mengintimidasi keluarganya.
Polisi menyerahkan kasus Ma dan Liu ke Kejaksaan Distrik Wanghua pada tanggal 30 Oktober 2019. Jaksa mengembalikan kasus itu pada akhir Desember 2019 karena kurangnya bukti, tetapi polisi menolak membebaskan mereka dan berusaha mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menuntut mereka.
Menurut keluarga Ma, dia mengalami tekanan darah tinggi dan kondisi jantung berbahaya di pusat penahanan setempat. Dia terus-menerus merasa pusing dan harus meletakkan tangannya di dinding untuk menjaga keseimbangan saat berjalan. Keluarganya sangat khawatir tentang dia dan menuntut agar pihak berwenang membebaskannya.
Laporan terkait: