(Minghui.org) Baru-baru ini, dua warga Kota Yongkang, Provinsi Zhejiang, dijatuhi hukuman dan yang ketiga ditangkap karena keyakinan mereka pada Falun Gong, ajaran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Praktisi pertama adalah Shi Guanxian. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun. Dia ditangkap setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada tanggal 21 Juni 2018. Dia telah berada di Pusat Penahanan Kota Yongkang sejak itu.
Shi disidangkan di Pengadilan Distrik Wucheng pada tanggal 29 November 2019. Bukti yang ditampilkan dalam persidangan termasuk buku-buku Falun Gong dan uang kertas dengan informasi tentang Falun Gong yang disita dari rumahnya.
Karena penyensoran yang ketat di Tiongkok, banyak praktisi Falun Gong menggunakan cara kreatif untuk menyebarkan informasi tentang penganiayaan terhadap keyakinan mereka, termasuk menulis pesan pada uang kertas.
Praktisi kedua adalah Lou Zhenkang, berusia 70-an tahun. Dia dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara. Dia ditangkap di rumahnya pada tanggal 23 April 2019. Pihak berwenang memeras 2.000 yuan dari keluarganya. Rincian lebih lanjut tentang kasus Lou masih harus diselidiki.
Praktisi ketiga adalah Shi Mengqiao. Dia ditangkap pada setelah polisi melihatnya membagikan materi Falun Gong di kamera pengintai pada tanggal 12 Februari 2020. Dua puluh empat petugas menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer, dan printernya. Suaminya, Hu Tiejun, juga ditangkap dan ditahan selama satu hari. Kemudian, Shi dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Yongkang dan penangkapannya telah disetujui.
Laporan terkait:
70-Year-Old Mr. Lou Zhenkang Secretly Sentenced to Three Years in Prison