(Minghui.org) Seorang wanita yang sedang menjalani hukuman karena berlatih Falun Gong dipaksa untuk duduk di atas bangku setinggi 10 cm hingga 18 jam setiap hari selama lebih dari dua tahun lamanya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tinongkok sejak 1999.
Li Guiying, waktu itu 49 tahun, ditangkap pada tanggal 25 Oktober 2016 bersamaan dengan dua praktisi lainnya, Li Guihua (tidak ada hubungan dengan Li Guiying), waktu itu berusia 68 tahun, dan Ma Xiurong, waktu itu berusia 70 tahun. Polisi berkata mereka menyasar mereka untuk memenuhi kuota praktisi yang ditangkap.
Meski polisi berjanji akan membebaskan para praktisi setelah dua minggu, Pengadilan Distrik Luyuan menjatuhi hukuman pada Li Guihua, Li Guiying dan Ma masing-masing, lima, empat, dan dua tahun pada tanggal 13 Juli 2017.
Sejak dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada Juli 2017, Li Guiying dipaksa untuk duduk di atas sebuah bangku kecil hingga bulan September 2019 karena dia menolak melepaskan keyakinannya.
Para petugas memerintahnya untuk tetap membengkokkannya kakinya dan menaruh kedua tangannya di atas pahanya. Pada waktu bersamaan, dia dipaksa untuk menyaksikan berbagai video yang mengfitnah Falun Gong. Sejumlah narapidana mengawasinya, memukulinya dan menghinanya sesukanya.
Setelah lebih dari dua tahun penyiksaan, Li menderita kelumpuhan di salah satu kaki dan tidak berjalan sendiri. Saat dia menolak duduk di bangku kecil lagi, para petugas mengurungnya di sel kurungan tersendiri selama satu bulan pada bulan September 2019. Dia memiliki detak jantung cepat yang tidak normal setelah kembali ke sel umum dan dirawat di rumah sakit pada bulan November.
Tidak jelas apakah dia telah dipulangkan dari rumah sakit pada saat penulisan artikel ini.