(Minghui.org) Seorang pria berumur 80an berada dalam kondisi koma di ruang ICU setelah ia dianiaya hingga kehilangan kesadaran di tahanan karena menolak melepaskan Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah kultivasi jiwa dan raga kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Kui Yingxiang, dari Kota Nanyang, Provinsi Henan, ditangkap dalam razia polisi pada 31 Agustus 2019. 37 praktisi Falun Gong yang lain dan keluarga mereka juga ditangkap sekitar waktu yang sama.
Polisi mengawasi praktisi selama sebulan dan mengumpulkan informasi pribadi mereka sebelum melakukan penangkapan. Banyak praktisi yang rumahnya digeledah dan barang berharganya dirampas.
Kui ditahan di Pusat Penahanan Kota Nanyang, di mana dia disiksa hingga kondisinya kritis. Dia telah berada di ruang ICU selama lebih dari sepuluh hari hingga 24 April ini.
Polisi meminta anak laki-laki Kui membawanya pulang jadi mereka tidak perlu membayar biaya perawatan Kui lagi, yang berjumlah 12,000 yuan per hari. Tapi anaknya menolak dan meminta penjelasan bagaimana Kui dianiaya begitu kejamnya hingga dia memerlukan perawatan intensif.
Dilaporkan bahwa kebanyakan praktisi yang ditangkap di Nanyang bulan Agustus kemarin telah didakwa dan kasusnya dipindahkan ke Pengadilan Wancheng, di mana mereka telah dijadwalkan untuk hadir di awal Mei 2020. Tidak jelas apakah jadwal dakwaan Kui sudah ditetapkan atau belum.
Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:
Nanyang City, Henan Province: 32 Falun Gong Practitioners Arrested in Two Days