Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Guru Guangdong Dipenjara Empat Tahun dan Dipecat karena Memegang Teguh Keyakinannya

12 Mei 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guangdong, Tiongkok

(Minghui.org) Penduduk Kota Shantou, Provinsi Guangdong dihukum empat tahun karena keyakinannya, Falun Gong, disiplin watak dan raga yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xu Muqun [Laki-laki], seorang guru sekolah menengah, ditangkap di rumahnya pada 3 Mei 2018. Buku-buku Falun Gong dan komputernya dirampas.

Pada 29 Mei, polisi mengirimkan kasus Xu ke Kejaksaan Distrik Chenghai, yang menyetujui penangkapannya pada 4 Juni dan mendakwanya pada 10 Agustus.

Biro Pendidikan Distrik Chenghai menghentikan insentifnya dan menahan 25% upahnya pada 21 September.

Xu hadir di Pengadilan Distrik Chenghai pada 15 November 2018. Jaksa Penuntut Wang Zhaodai secara berkala menginterupsi pengacara Xu ketika ia mengajukan permohonan tidak bersalah baginya.

Hakim ketua, Wang Guanghui dari Pengadilan Distrik Chenghai, menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Xu dengan denda 3,000 yuan pada 12 April 2019, dengan dakwaan “melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menjebak praktisi Falun Gong.

Xu naik banding pada 12 April 2019. Pengadilan Menengah Kota Shantou menguatkan hukumannya pada 26 Juni

Xu dipindahkan dari Pusat Penahanan Distrik Chenghai ke Penjara Sihui pada akhir Juli 2019. Biro pendidikan lokal memecatnya pada 25 Juli, menyatakan karena hukuman penjaranya.