(Minghui.org) Warga Kota Fushun, Provinsi Liaoning yang berusia 71 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 10.000 yuan karena meningkatkan kesadaran tentang keyakinannya pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Yu Shourong (wanita) ditangkap pada 25 Juni 2019 ketika berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di dekat sekolah menengah. Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Nangou sejak itu.
Yu hadir di Pengadilan Distrik Wanghua pada 27 Desember 2019. Dia didakwa dengan “melemahkan penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasikan Falun Gong. Bukti penuntutan terhadapnya termasuk materi informasi tentang Falun Gong yang dia bagikan.
Sebelum hukumannya kali ini, Yu telah menjadi target beberapa kali karena keyakinannya. Dia dijatuhi hukuman dua tahun kerja paksa pada tahun-tahun awal penganiayaan dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tahun 2014.