(Minghui.org) Warga Kota Jinan, penduduk Provinsi Shandong dijatuhi hukuman dua tahun dan tiga bulan pada Maret 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa-raga kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Xifang, seorang ibu menyusui berusia 30-an, ditangkap pada 14 Juni 2019, ketika tinggal di rumah ibunya di Kabupaten Huimin, juga di Provinsi Shandong. Dia telah dilaporkan karena membagikan materi tentang Falun Gong sehari sebelumnya.
Liu hadir di Pengadilan Kabupaten Huimin pada pertengahan Januari 2020. Hakim tidak mengizinkan keluarganya menghadiri sidang.
Liu didakwa “merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” sebuah dalih standar yang digunakan oleh pihak berwenang untuk mengkriminalisasikan praktisi Falun Gong. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan membantah tuduhan itu.
Jaksa penuntut, Li Haijun, mendaftarkan beberapa materi Falun Gong yang ditemukan di daerah perumahan pada Juli 2019 sebagai bukti penuntutan terhadap Liu.
Pengacara menanyai Li, “Klien saya telah ditangkap dan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Binzhou pada bulan Juni. Apakah polisi membawanya ke daerah perumahan untuk mendistribusikan materi pada bulan Juli?”
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Shandong Resident Ms. Liu Xifang Arrested—Whereabouts Unknown
Breastfeeding Mother Detained for Her Faith, Family Struggles To Feed Her One-year-old Son