Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Organisasi HAM Jerman: PKT Harus Hentikan Penganiayaan terhadap Falun Gong

24 Mei 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Jerman

(Minghui.org) “Pemerintah Tiongkok harus mengakhiri perjuangannya melawan Falun Gong dan menghormati hak kebebasan berkeyakinan, sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” kata Hanno Schedler, dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh “Society of Threatened People (STP),” sebuah organisasi HAM di Jerman, dalam memperingati permohonan 10.000 praktisi Falun Gong yang bersejarah 21 tahun yang lalu.

Schedler merupakan salah satu pakar STP tentang pencegahan genosida dan Tanggung Jawab untuk Perlindungan.

Lebih dari 10.000 praktisi Falun Gong berkumpul di Beijing pada 25 April 1999, dekat Kantor Permohonan Dewan Negara, untuk meminta pembebasan 45 praktisi yang ditangkap secara tidak sah di Tianjin, dan sebuah lingkungan yang bebas untuk menjalankan keyakinan mereka. Mereka datang dan pergi dengan tenang, bahkan tidak meninggalkan sepotong kecil sampah di tanah. Bahkan mereka membersihkan puntung rokok yang dibuang oleh polisi.

Meksipun Perdana Menteri Zhu Rongji berjanji untuk menyelidiki masalah tersebut, Jiang Zemin, ketua Partai saat itu, memerintahkan penganiayaan nasional terhadap Falun Gong tiga bulan kemudian. Penganiayaan berlanjut hingga hari ini.

Pernyataan STP dikeluarkan pada 24 April 2020 dengan judul, “Protes massa Falun Gong 21 tahun yang lalu (25 April) – Tiongkok terus mengkriminalisasi anggota gerakan meditasi ini.” STP mendesak rezim komunis Tiongkok mengakhiri penganiayaan terhadap Falun Gong yang telah berlangsung selama 21 tahun dan juga pemerintah Jerman agar melindungi praktisi Falun Gong dari diskriminasi di Jerman.

“Diperkirakan lebih dari 4.300 anggota Falun Gong meninggal dunia di tahanan polisi, kamp kerja paksa, atau penjara. Banyak pengikut gerakan ini ditangkap beberapa kali. Pihak otoritas terutama menargetkan wanita lansia, yang sering dituduh secara terbuka mempromosikan Falun Gong. Juga, praktisi menjadi korban pengambilan organ ilegal,” menurut pernyataan tersebut.

Pernyataan itu juga menyoroti penganiayaan terhadap Falun Gong di tanah Jerman, ketika delapan belas Institut Konfusius (ruang kelas Mandarin di universitas barat oleh rezim komunis) secara terbuka melarang stafnya berlatih Falun Gong.

“Kebijakan Jerman tidak boleh membiarkan penganiayaan terhadap keyakinan oleh pemerintah Tiongkok berlanjut di wilayah kami,” menurut pernyataan tersebut.

Pernyataan selanjutnya, “Pemerintah Tiongkok bahkan menganiaya orang-orang yang berani membela praktisi Falun Gong: Gao Zhisheng, salah satu pengacara HAM paling terkemuka di Tiongkok, telah berulang kali mengadvokasi umat Kristen dan anggota Falun Gong. Pada tahun 2017, aktivis HAM yang dua kali dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian, menghilang tanpa jejak.”

Siaran pers Society for Threatened People