(Minghui.org)
Seorang warga Kabupaten Huili, Provinsi Sichuan, dijatuhi 16 bulan penjara, pada 23 April 2020, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah metode kultivasi untuk jiwa dan raga yang mengalami penganiayaan oleh rezim komunis sejak 1999.
Xu Shikai, 60 tahun, seorang pensiunan guru sekolah menengah, ditangkap pada malam, 23 April 2019. Polisi membawanya ke tempat berbeda pada esok harinya dan mengambil fotonya dari setiap sisi. Mereka kemudian menuduhnya memasang informasi Falun Gong di seluruh kota.
Xu hadir di pengadilan Kabupaten Huili pada tanggal 23 Oktober 2019. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan Xu juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri.
Ketika keluarga Xu menghubungi Hakim Fu Jing untuk menanyakan kasusnya pada Februari 2020, hakim mengatakan bahwa Xu baru saja menerima tuntutan tambahan dari jaksa penuntut dan rencananya akan diadakan sidang lagi.
Menurut pengacara Xu, hukum pidana di Tiongkok tidak mengizinkan jaksa mengajukan bukti tambahan setelah sidang. Dia mendesak hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti seperti itu dan tidak mengikuti kebijakan penganiayaan Partai Komunis Tiongkok terhadap Falun Gong saat memutuskan vonis terhadap Xu.
Hakim tidak pernah menghubungi pengacara Xu sesudahnya. Ketika keluarga Xu ke pengadilan untuk menanyakan kasus pada 25 April 2020, hakim mengatakan bahwa Xu telah menerima vonisnya seminggu sebelumnya, dan tidak menjelaskan lebih lanjut serta tergesa-gesa pergi meninggalkannya.
Keluarga Xu segera mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Liangshanzhou mewakilinya.