(Minghui.org) Dua praktisi Falun Gong di Kota Jingmen, Provinsi Hubei ditangkap pada tanggal 23 April 2020 karena berbicara kepada orang-orang mengenai keyakinannya yang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999. Mereka berdua kini ditahan di pusat penahanan di Kota Zhongxiang.
Bai Yun dan Tan dilaporkan saat sedang berbicara kepada orang-orang di dekat sebuah sekolah menengah. Kepolisian menggeledah rumah mereka sekitar jam 10 malam pada hari itu.
Menurut para saksi mata, kepolisian merekam video kedua orang praktisi ini selama proses penangkapan. Banyak orang lalu lalang yang berkumpul di tempat kejadian untuk melihat apa yang terjadi. Saat praktisi ini berusaha untuk menjelaskan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam menyebarkan informasi mengenai keyakinannya, salah seorang petugas memegang berbagai materi yang disita dari mereka dan berkata kepada orang-orang di sekitar, “Lihatlah ini adalah apa yang Falun Gong lakukan.”